Lompat ke konten utama
Kanafin Chat via WhatsApp
Semua artikel

Pajak & legalitas 3 menit baca

SPT Masa vs SPT Tahunan: Beda dan Jadwalnya

Apa beda SPT Masa dan SPT Tahunan, pajak apa saja yang masuk ke masing-masing, dan kapan batas waktunya.

SPT adalah laporan pajak yang Anda sampaikan ke kantor pajak. Pemilik usaha biasanya berurusan dengan dua jenis: SPT Masa yang dilaporkan setiap bulan, dan SPT Tahunan yang dilaporkan sekali setahun. Batas waktunya berbeda, dan telat di salah satunya bisa kena sanksi.

SPT Masa: laporan bulanan

SPT Masa melaporkan pajak dari kegiatan usaha dalam satu bulan. Jenisnya tergantung apa yang terjadi di usaha Anda bulan itu. Contohnya:

  • PPh 21, kalau Anda menggaji karyawan dan memotong pajak dari gaji mereka.
  • PPh 23, kalau Anda membayar jasa tertentu ke badan usaha dan wajib memotong pajaknya.
  • PPh final tertentu, misalnya atas sewa ruko yang Anda bayar sebagai badan usaha.
  • PPN, kalau usaha Anda sudah menjadi PKP.

Sebuah kedai kopi dengan dua karyawan, misalnya, punya kewajiban PPh 21 setiap bulan. Kalau kedai itu belum PKP, tidak ada SPT Masa PPN.

Sebagian besar pajak di SPT Masa sebenarnya bukan pajak Anda sendiri. Itu pajak orang lain yang Anda potong atau pungut, lalu Anda setorkan. Gaji karyawan dipotong PPh 21, PPN dipungut dari pembeli. Karena uangnya milik negara sejak awal, keterlambatan setor dan lapor diperlakukan serius.

SPT Tahunan: laporan akhir tahun

SPT Tahunan PPh melaporkan penghasilan dan pajak Anda selama satu tahun penuh. Di sinilah kantor pajak melihat gambaran utuhnya: berapa omzet, berapa laba, berapa pajak yang sudah dibayar selama setahun, dan apakah masih ada yang kurang.

Untuk usaha perorangan, SPT Tahunan yang dipakai adalah SPT Tahunan orang pribadi. Penghasilan usaha dilaporkan bersama penghasilan lain, misalnya gaji dari pekerjaan, dan juga harta serta utang Anda. Untuk PT dan CV, yang dipakai adalah SPT Tahunan badan, dan biasanya dilampiri laporan keuangan.

SPT Tahunan wajib disampaikan walaupun tidak ada pajak yang kurang dibayar. Usaha perorangan dengan omzet di bawah Rp 500 juta yang memakai PPh final 0,5% tetap harus lapor, meskipun tidak membayar PPh final sama sekali.

Jadwal dan batas waktunya

LaporanSeberapa seringBatas waktu
Setor PPh bulananSetiap bulanTanggal 15 bulan berikutnya
SPT Masa PPh (21, 23, final)Setiap bulanTanggal 20 bulan berikutnya
Setor PPN dan SPT Masa PPNSetiap bulanAkhir bulan berikutnya, setor sebelum lapor
SPT Tahunan orang pribadiSekali setahun31 Maret tahun berikutnya
SPT Tahunan badanSekali setahun30 April tahun berikutnya

Jadwal bulanan ini pernah diubah beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir, termasuk saat sistem pajak beralih ke Coretax. Kalau ragu, cek pengumuman resmi DJP untuk tahun berjalan, terutama untuk bulan yang batas waktunya jatuh di hari libur.

Untuk badan usaha yang tahun bukunya tidak berakhir di Desember, batas SPT Tahunan dihitung dari akhir tahun bukunya sendiri.

Hubungan antara keduanya

Pajak yang disetor setiap bulan muncul lagi di SPT Tahunan sebagai pajak yang sudah dibayar. PPh 21 karyawan yang Anda laporkan per bulan juga harus cocok dengan bukti potong tahunan yang Anda berikan ke mereka.

Akibatnya, kesalahan di bulan Maret bisa baru ketahuan saat menyusun SPT Tahunan, hampir setahun kemudian, ketika buktinya sudah sulit dicari dan pembetulannya lebih repot.

Perlakukan pajak bulanan sebagai pekerjaan rutin dengan tanggal tetap. Kalau data transaksi bulan lalu sudah siap di minggu pertama, setoran tanggal 15 dan laporan tanggal 20 tidak perlu dikejar di hari terakhir, dan SPT Tahunan nanti tinggal merangkum dua belas bulan itu.

Anda urus usahanya, kami urus pembukuannya

Mulai dari Rp 2 juta per bulan, kontrak bulanan.

Chat via WhatsApp