Lompat ke konten utama
Kanafin Chat via WhatsApp
Semua artikel

Pajak & legalitas 3 menit baca

PT, CV, atau Perorangan: Pilihan Struktur Usaha untuk Pemula

Beda usaha perorangan, CV, dan PT dari sisi tanggung jawab pribadi, pajak, dan kerepotan administrasi, supaya Anda bisa memilih dengan tenang.

Bentuk usaha menentukan dua hal yang sering baru disadari belakangan: seberapa jauh harta pribadi Anda ikut menanggung utang usaha, dan bagaimana usaha Anda dipajaki. Pilihan yang tepat tergantung ukuran usaha Anda sekarang dan ke mana usaha itu akan dibawa.

Usaha perorangan

Usaha berjalan atas nama Anda sendiri. Tidak ada akta pendirian, dan pajaknya masuk ke NPWP pribadi Anda. Sebagian besar warung, toko kecil, dan penjual di marketplace memulai dengan cara ini.

Biaya dan urusan administrasinya paling ringan. Untuk pajak, usaha perorangan yang memenuhi syarat bisa memakai PPh final 0,5% dari omzet, dan omzet Rp 500 juta pertama dalam setahun tidak kena pajak. Fasilitas Rp 500 juta ini tidak dimiliki CV atau PT.

Risikonya ada di sisi hukum, karena tidak ada pemisah antara Anda dan usaha. Kalau usaha berutang dan tidak bisa membayar, harta pribadi Anda bisa ikut ditagih. Usaha perorangan juga kadang sulit masuk ke kontrak dengan perusahaan besar, yang lebih suka bekerja dengan badan usaha.

CV

CV atau persekutuan komanditer didirikan oleh dua orang atau lebih. Ada sekutu aktif yang menjalankan usaha, dan ada sekutu pasif yang hanya menyetor modal.

Pembagian tanggung jawabnya mengikuti peran itu. Sekutu pasif hanya menanggung sebatas modal yang ia setor. Sekutu aktif menanggung utang usaha sampai ke harta pribadinya. Jadi kalau Anda yang menjalankan CV, perlindungan harta pribadi Anda tidak jauh berbeda dari usaha perorangan.

Dari sisi pajak, CV adalah wajib pajak badan dengan NPWP sendiri. CV yang baru didirikan tidak bisa lagi memakai PPh final 0,5%, jadi sejak awal CV membayar pajak badan dari labanya.

CV dulu populer karena lebih murah dan lebih cepat didirikan dibanding PT. Sejak aturan pendirian PT dipermudah, termasuk soal modal awal, alasan itu tidak sekuat dulu.

PT

PT adalah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Kalau PT berutang, yang menanggung adalah harta PT. Pemegang saham pada umumnya hanya menanggung sebatas modal yang disetor, selama mereka tidak mencampur harta pribadi dengan harta PT atau memakai PT untuk hal yang melanggar hukum.

Ada juga PT perorangan, yang bisa didirikan oleh satu orang untuk usaha mikro dan kecil. Bentuk ini dibuat supaya pengusaha kecil bisa mendapat perlindungan badan hukum tanpa harus mencari rekan pendiri. PT perorangan juga boleh memakai PPh final 0,5% selama omzetnya memenuhi syarat.

Imbalannya, kewajiban PT paling banyak. PT wajib menyelenggarakan pembukuan, menyusun laporan keuangan, dan melaporkan SPT Tahunan badan. PT biasa yang baru didirikan juga tidak bisa memakai PPh final 0,5%. Pemilik juga tidak bisa lagi mengambil uang PT sesukanya. Uang yang keluar ke pemilik harus tercatat sebagai gaji, pinjaman, atau pembagian laba.

Membandingkan ketiganya

PeroranganCVPT
Harta pribadi terlindungiTidakHanya sekutu pasifYa, pada umumnya
NPWPPribadiBadanBadan
Bebas pajak omzet Rp 500 juta pertamaYaTidakTidak
Kewajiban pembukuanBisa cukup pencatatanPembukuanPembukuan
Kesan di mata klien perusahaanPaling lemahSedangPaling kuat

Untuk usaha yang baru mulai dan dijalankan sendiri, misalnya penjual kue rumahan atau toko online dengan omzet ratusan juta setahun, usaha perorangan biasanya sudah cukup. Biayanya rendah dan fasilitas pajaknya paling besar.

PT mulai layak dipertimbangkan saat ada risiko yang nyata bagi harta pribadi. Misalnya usaha mulai berutang besar ke pemasok, mengambil kontrak bernilai tinggi, mempekerjakan banyak orang, atau masuk investor dan rekan baru. Klien perusahaan yang meminta Anda berbentuk badan usaha juga sering menjadi pemicunya.

Pindah bentuk usaha di tengah jalan bisa, tapi aset, kontrak, dan izin harus dialihkan satu per satu. Kalau dalam satu atau dua tahun usaha Anda kemungkinan besar sampai ke titik itu, lebih ringan memilih bentuknya dari awal.

Anda urus usahanya, kami urus pembukuannya

Mulai dari Rp 2 juta per bulan, kontrak bulanan.

Chat via WhatsApp