Lompat ke konten utama
Kanafin Chat via WhatsApp
Semua artikel

Pajak & legalitas 3 menit baca

Mitos Pajak UMKM yang Masih Dipercaya Banyak Orang

Anggapan yang sering terdengar soal pajak usaha kecil, dan bagaimana aturan sebenarnya bekerja.

Banyak pemilik usaha belajar pajak dari obrolan dengan sesama pedagang. Sebagian informasinya benar. Sebagian lagi sudah lama tidak berlaku, atau dari awal memang salah. Anggapan-anggapan di bawah ini yang paling sering kami dengar dari pemilik usaha kecil.

Usaha kecil tidak perlu urus pajak

Banyak yang mengira pajak baru jadi urusan setelah usaha besar. Kewajiban pajak berlaku untuk siapa pun yang punya penghasilan di atas batas tertentu, termasuk dari usaha.

Usaha perorangan yang memakai PPh final 0,5% memang tidak membayar pajak untuk omzet Rp 500 juta pertama dalam setahun. Tapi ini fasilitas, dan Anda tetap berada di dalam sistem pajak. Omzetnya tetap perlu dicatat, dan SPT Tahunan tetap perlu dilaporkan.

Ada juga yang sengaja menunda punya NPWP karena takut ditagih. Sekarang NIK di KTP sudah dipakai sebagai NPWP untuk orang pribadi, jadi cara ini tidak lagi berjalan seperti dulu. Usaha tanpa urusan pajak yang tertib juga lebih sulit mengajukan kredit ke bank atau bekerja sama dengan perusahaan, karena keduanya biasanya meminta bukti lapor pajak.

Kalau rugi, tidak perlu lapor

SPT Tahunan adalah laporan, bukan tagihan. Kewajiban melapornya tetap ada walaupun tahun ini usaha rugi atau tidak ada pajak yang kurang dibayar.

Untuk usaha yang membayar pajak dari laba, melaporkan kerugian justru berguna. Dalam batas tertentu, kerugian yang tercatat dan dilaporkan dengan benar bisa dipakai untuk mengurangi laba di tahun-tahun berikutnya. Kalau tidak dilaporkan, kesempatan itu hilang.

Jualan online tidak kena pajak

Penghasilan dari usaha tetap penghasilan, di mana pun Anda berjualan. Penjual baju di marketplace punya kewajiban yang sama dengan penjual baju di pasar.

Data penjualan di platform online juga tercatat rapi dan bisa ditelusuri. Pemerintah terus memperluas pengumpulan data dari platform digital. Kalau Anda berharap penjualan online tidak kelihatan oleh kantor pajak, harapan itu makin tipis tiap tahun.

Pakai rekening pribadi supaya tidak terlacak

Sebagian pemilik usaha sengaja menerima pembayaran di rekening pribadi, dengan harapan omzetnya tidak terlihat. Hasilnya sering malah sebaliknya.

Kantor pajak punya akses ke data keuangan dalam batas yang diatur undang-undang. Kalau usaha Anda diperiksa, uang yang masuk ke rekening Anda bisa dianggap penghasilan kalau Anda tidak bisa menjelaskan asal-usulnya. Rekening yang tercampur membuat penjelasan itu jauh lebih sulit. Setoran modal, pinjaman dari saudara, dan uang arisan bisa ikut dihitung sebagai omzet hanya karena tidak ada catatannya.

Kalau rekening usahanya terpisah, Anda tinggal menunjukkan mana yang omzet dan mana yang bukan.

Pajak 0,5% dihitung dari keuntungan

PPh final 0,5% dihitung dari omzet kotor, bukan dari laba. Usaha dengan omzet Rp 100.000.000 sebulan membayar 0,5% dari Rp 100.000.000, yaitu Rp 500.000, berapa pun biaya bahan baku dan gaji di bulan itu.

Karena itu tarif 0,5% terasa ringan bagi usaha dengan margin tebal dan berat bagi usaha dengan margin tipis. Usaha yang sedang rugi pun tetap membayar 0,5% dari omzetnya. Untuk usaha perorangan, pengecualiannya hanya omzet Rp 500 juta pertama dalam setahun.

Kalau margin Anda sangat tipis, ada pilihan keluar dari tarif 0,5% dan membayar pajak dari laba. Pilihan ini tidak bisa ditarik kembali, dan butuh pembukuan yang bisa menunjukkan laba dengan jelas. Sebelum memilih, hitung dulu dengan angka usaha Anda sendiri, jangan dengan perkiraan. Tanpa catatan yang rapi, Anda bahkan tidak akan tahu kapan omzet sudah lewat Rp 500 juta.

Anda urus usahanya, kami urus pembukuannya

Mulai dari Rp 2 juta per bulan, kontrak bulanan.

Chat via WhatsApp