Pajak & legalitas 3 menit baca
PPN Masukan dan Keluaran: Konsep Dasar untuk Pemula
Apa itu PPN masukan dan PPN keluaran, kenapa yang disetor hanya selisihnya, dan kapan PPN masukan tidak bisa dikreditkan.
Kalau usaha Anda sudah menjadi PKP, ada dua istilah yang akan Anda dengar setiap bulan: PPN keluaran dan PPN masukan. Keluaran adalah PPN yang Anda pungut saat menjual. Masukan adalah PPN yang Anda bayar saat membeli. Yang disetor ke negara adalah selisih keduanya.
PPN keluaran: yang Anda pungut dari pembeli
Setiap kali usaha PKP menjual barang atau jasa yang kena PPN, ia wajib menambahkan PPN ke harga jual dan membuat faktur pajak. PPN di faktur itu disebut PPN keluaran.
Uang PPN keluaran bukan pendapatan Anda. Pembeli membayarnya ke Anda, dan Anda hanya menampungnya sampai disetor ke negara. Banyak pemilik usaha yang baru jadi PKP menganggap seluruh uang dari pembeli sebagai omzet, lalu merasa penjualannya naik, padahal sebagian dari uang itu harus dikeluarkan lagi akhir bulan.
PPN masukan: yang Anda bayar ke pemasok
Saat Anda membeli bahan baku, barang dagangan, atau jasa dari pemasok yang juga PKP, pemasok menambahkan PPN ke tagihannya. Dari sisi Anda, PPN itu disebut PPN masukan.
PPN masukan bisa dikreditkan. Artinya, PPN yang sudah Anda bayar ke pemasok boleh dikurangkan dari PPN keluaran yang harus Anda setor. Syaratnya, Anda punya faktur pajak yang sah dari pemasok, dan pembeliannya memang untuk kegiatan usaha.
Cara keduanya bertemu setiap bulan
Ambil contoh sebuah toko bahan kue yang sudah PKP. Dalam satu bulan:
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| PPN keluaran dari faktur penjualan | Rp 11.000.000 |
| PPN masukan dari faktur pembelian | Rp 7.700.000 |
| PPN yang harus disetor | Rp 3.300.000 |
Toko ini memungut Rp 11.000.000 dari pembelinya. Sebanyak Rp 7.700.000 sudah ia bayar ke pemasok saat membeli tepung, mentega, dan kemasan. Jadi yang masih harus disetor ke negara hanya Rp 3.300.000.
Kalau di bulan tertentu PPN masukan lebih besar dari PPN keluaran, misalnya karena toko membeli stok besar menjelang Lebaran, tidak ada yang perlu disetor. Kelebihannya bisa dibawa ke bulan berikutnya. Dalam keadaan tertentu, kelebihan itu bisa juga diminta kembali, tapi prosesnya panjang dan sering disertai pemeriksaan.
Tarif PPN yang dipakai untuk menghitung angka-angka ini pernah berubah beberapa kali, dan untuk jenis barang tertentu cara hitungnya berbeda. Pakai tarif yang berlaku saat transaksi terjadi, bukan angka dari ingatan.
Saat PPN masukan tidak bisa dikreditkan
Tidak semua PPN yang Anda bayar bisa dikurangkan. Beberapa keadaan yang sering terjadi:
- Pemasok bukan PKP. Kalau pemasok tidak membuat faktur pajak, tidak ada PPN masukan yang bisa diklaim.
- Faktur tidak diminta atau datanya salah. NPWP atau nama Anda salah ketik, atau faktur dibuat atas nama orang lain, misalnya karyawan yang berbelanja untuk Anda.
- Pembelian bukan untuk usaha. Barang untuk keperluan pribadi tidak boleh dikreditkan, walaupun dibeli dengan rekening usaha.
- Faktur terlalu lama tidak dilaporkan. Ada batas waktu untuk mengkreditkan PPN masukan. Faktur yang ditemukan di laci setelah batas itu lewat tidak bisa dipakai lagi.
Dalam keadaan seperti itu, PPN yang sudah Anda bayar berubah menjadi biaya. Uangnya keluar, tapi tidak mengurangi setoran PPN.
Kebiasaan kecil yang menjaga PPN tetap benar
Selalu minta faktur pajak dari pemasok PKP, dan cek nama serta NPWP Anda di dalamnya sebelum disimpan. Kumpulkan faktur pembelian setiap bulan, jangan menunggu akhir tahun.
Di sisi penjualan, pisahkan uang PPN dari omzet di catatan Anda sejak awal. Kalau rekening usaha Anda berisi Rp 50.000.000 dan sebagian adalah PPN yang belum disetor, angka yang benar-benar bisa Anda pakai lebih kecil dari yang terlihat.
Mencocokkan PPN masukan dan keluaran adalah pekerjaan bulanan yang detail, karena faktur harus cocok dengan transaksi dan transaksi harus cocok dengan rekening. Dua kebiasaan di atas tidak menggantikan pekerjaan itu, tapi masalah yang paling sering muncul biasanya berawal dari faktur yang hilang atau uang PPN yang terlanjur terpakai.