Lompat ke konten utama
Kanafin Chat via WhatsApp
Semua artikel

Dasar pembukuan 3 menit baca

Pembukuan vs Pencatatan: Mana yang Wajib untuk Usaha Anda

Beda pembukuan dan pencatatan, siapa yang wajib yang mana, dan kenapa pencatatan saja jarang cukup untuk usaha yang sedang tumbuh.

Dalam aturan pajak Indonesia, pembukuan dan pencatatan adalah dua kewajiban yang berbeda. Pencatatan jauh lebih ringan. Pembukuan lebih lengkap dan hasilnya laporan keuangan. Mana yang wajib untuk Anda tergantung pada bentuk usaha dan besar omzetnya.

Pencatatan hanya mencatat uang yang masuk

Pencatatan berisi data omzet, yaitu penjualan atau penghasilan kotor usaha, yang dikumpulkan secara teratur. Isinya kira-kira daftar tanggal dan jumlah uang yang Anda terima dari usaha. Biaya tidak perlu dicatat dengan cara yang sama, karena laba tidak dihitung dari catatan ini.

Lalu dari mana labanya? Untuk usaha perorangan yang memakai pencatatan, kantor pajak memakai norma, yaitu persentase tertentu dari omzet yang dianggap sebagai laba. Persentasenya berbeda menurut jenis usaha dan kota. Jadi kalau omzet setahun Rp 1.000.000.000 dan normanya 20%, laba yang dipakai untuk menghitung pajak adalah Rp 200.000.000, berapa pun laba Anda yang sebenarnya.

Pembukuan mencatat semuanya

Pembukuan mencatat seluruh transaksi: penjualan, pembelian, biaya, utang, piutang, stok, aset, dan modal. Hasilnya laporan keuangan, paling tidak laporan laba rugi dan neraca. Laba yang dipakai untuk pajak dihitung dari laporan itu, sesuai pendapatan dan biaya yang benar-benar terjadi.

Karena isinya lengkap, pembukuan juga harus disertai bukti. Setiap biaya yang dicatat perlu nota, faktur, atau bukti transfer. Pembukuan dikerjakan terus-menerus, idealnya setiap bulan, bukan disusun sekali di akhir tahun.

PencatatanPembukuan
Yang dicatatOmzetSemua transaksi
Cara menghitung labaOmzet dikali normaPendapatan dikurangi biaya
HasilnyaDaftar omzetLaporan keuangan
Bisa menunjukkan laba sebenarnyaTidakYa

Siapa yang wajib yang mana

Badan usaha seperti PT dan CV wajib menyelenggarakan pembukuan. Tidak ada pilihan pencatatan untuk badan usaha, sekecil apa pun omzetnya.

Untuk usaha perorangan, pembukuan juga menjadi kewajiban dasarnya. Pengecualiannya, pengusaha perorangan dengan omzet setahun di bawah Rp 4,8 miliar boleh memakai norma, dan dengan begitu cukup melakukan pencatatan. Pilihan ini tidak berlaku otomatis. Anda harus memberitahukannya ke kantor pajak di awal tahun pajak, dalam batas waktu yang sudah ditentukan. Kalau pemberitahuan itu tidak disampaikan, Anda dianggap memilih pembukuan.

Pengusaha perorangan yang membayar pajak dengan tarif final UMKM juga perlu catatan omzet yang rapi setiap bulan, karena pajaknya dihitung dari omzet bulanan. Aturan untuk tiap kondisi bisa berbeda dan berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan posisi usaha Anda sendiri dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat.

Kenapa pencatatan saja jarang cukup

Bagi usaha yang memenuhi syarat, pencatatan sudah cukup untuk urusan pajak. Untuk menjalankan usahanya sendiri, catatan omzet tidak banyak bercerita.

Ambil contoh kedai kopi dengan omzet Rp 60.000.000 sebulan. Dari catatan omzet, Anda tahu penjualan naik atau turun. Anda tidak tahu apakah harga susu yang naik sudah memakan margin. Anda juga tidak tahu apakah kedainya untung setelah gaji dan sewa, atau berapa uang yang sebenarnya bisa Anda ambil tanpa mengganggu operasional.

Pembukuan juga sering diminta pihak luar. Bank biasanya meminta laporan keuangan saat Anda mengajukan pinjaman usaha, dan calon mitra atau investor hampir pasti memintanya. Kalau suatu hari usaha Anda berubah menjadi PT, pembukuan jadi wajib, dan saat itu Anda akan lega kalau tidak perlu menyusun ulang riwayat bertahun-tahun.

Norma juga bisa merugikan. Kalau laba Anda sebenarnya lebih kecil dari persentase norma, misalnya karena margin usaha Anda tipis, pajak tetap dihitung dari norma. Dengan pembukuan, pajak dihitung dari laba yang benar-benar Anda dapat. Sebaliknya, kalau laba Anda lebih besar dari norma, norma terlihat menguntungkan, tapi Anda tetap tidak punya laporan untuk mengambil keputusan.

Kalau omzet Anda masih kecil dan usahanya sederhana, pencatatan yang rapi sudah lebih baik daripada tidak mencatat apa pun. Begitu ada karyawan, stok, atau pelanggan yang membayar belakangan, pembukuan biasanya sepadan dengan usahanya.

Anda urus usahanya, kami urus pembukuannya

Mulai dari Rp 2 juta per bulan, kontrak bulanan.

Chat via WhatsApp