Pajak & legalitas 3 menit baca
Kapan Usaha Wajib Jadi PKP (dan Kapan Sebaiknya Tidak)
Batas omzet yang membuat usaha wajib jadi PKP, apa yang berubah setelahnya, dan kapan jadi PKP lebih awal masuk akal.
Usaha wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat omzetnya dalam setahun melewati Rp 4,8 miliar. Di bawah angka itu, menjadi PKP adalah pilihan. Keputusannya tidak bisa dibatalkan dengan mudah, jadi sebaiknya dipikirkan sebelum didaftarkan.
Apa artinya menjadi PKP
PKP adalah pengusaha yang wajib memungut PPN dari pembelinya. Setelah dikukuhkan, setiap penjualan barang atau jasa yang kena PPN harus disertai faktur pajak. PPN yang Anda pungut tidak menjadi milik Anda. Uang itu dititipkan ke Anda untuk disetor ke negara.
PPN yang Anda bayar saat membeli barang untuk usaha juga bisa dikreditkan, artinya dikurangkan dari PPN yang Anda setor. Yang disetor tiap bulan adalah selisihnya.
Ada kewajiban bulanan yang ikut datang. PKP harus membuat faktur pajak untuk setiap penjualan, menyetor PPN, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, termasuk di bulan yang tidak ada penjualan.
Kapan wajib
Patokannya omzet kotor dalam satu tahun buku, bukan laba. Begitu omzet melewati Rp 4,8 miliar, usaha wajib melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP. Batas waktunya tidak lama setelah omzet terlewati, jadi pantau omzet berjalan setiap bulan, terutama kalau usaha Anda sedang tumbuh cepat.
Kalau Anda terlambat atau tidak mendaftar padahal sudah wajib, kantor pajak bisa mengukuhkan Anda secara jabatan. Dalam keadaan itu, PPN yang seharusnya dipungut sejak omzet terlewati tetap ditagih, ditambah sanksinya. Masalahnya, PPN itu tidak pernah Anda pungut dari pembeli. Anda yang menanggungnya dari kantong sendiri.
Omzet yang dihitung adalah seluruh omzet atas nama yang sama. Penjual yang memecah usahanya ke beberapa nama untuk menghindari batas ini mengambil risiko besar kalau diperiksa.
Kapan jadi PKP lebih awal masuk akal
- Pelanggan Anda kebanyakan perusahaan PKP. Mereka butuh faktur pajak dari Anda supaya PPN yang mereka bayar bisa dikreditkan. Pemasok yang bukan PKP sering kalah dalam tender atau tidak dipilih sama sekali.
- Pembelian Anda besar dan kena PPN. Usaha yang banyak membeli bahan baku, mesin, atau barang dari pemasok PKP membayar PPN di setiap pembelian. Kalau Anda bukan PKP, PPN itu jadi biaya. Kalau Anda PKP, PPN itu bisa dikreditkan.
- Anda ikut proyek pemerintah atau perusahaan besar. Sebagian dari mereka mensyaratkan rekanan berstatus PKP.
Contohnya sebuah usaha konveksi yang memasok seragam untuk beberapa pabrik. Klien-kliennya meminta faktur pajak. Kalau usaha ini tetap non-PKP, ia bisa kehilangan pesanan, walaupun omzetnya masih jauh di bawah Rp 4,8 miliar.
Kapan sebaiknya tidak
Untuk usaha lain, menjadi PKP terlalu awal hanya menambah beban.
Kalau pembeli Anda kebanyakan konsumen akhir, misalnya kedai kopi atau penjual baju di marketplace, mereka tidak butuh faktur pajak. Begitu Anda jadi PKP, Anda harus memungut PPN dari mereka. Pilihannya ada dua: menaikkan harga dan kalah bersaing, atau menahan harga dan menanggung PPN dari margin Anda sendiri.
Beban administrasinya juga nyata. Faktur pajak, pelaporan bulanan, dan pencocokan PPN masukan adalah pekerjaan detail setiap bulan. Kesalahan kecil, misalnya faktur terlambat dibuat atau data pembeli salah, bisa kena sanksi.
Status PKP juga tidak mudah dicabut. Usaha yang sudah PKP harus mengajukan pencabutan, dan kantor pajak biasanya memeriksa atau memverifikasi usahanya dulu. Kalau baru satu pelanggan yang meminta, hitung dulu dampaknya ke seluruh usaha sebelum mendaftar.
Sebelum memutuskan, lihat daftar pembeli Anda bulan lalu. Kalau sebagian besar omzet datang dari perusahaan yang meminta faktur pajak, PKP layak dihitung serius. Kalau hampir semuanya konsumen biasa, kemungkinan besar Anda lebih baik menunggu sampai memang wajib.